- Mengisi format permohonan izin praktek pribadi konselor umum (Form I- II IKI) *)
- Mengisi format portofolio laporan kinerja tahunan pratik konselor pribadi umum (Form III-V-IKI)
Berikut persyaratan untuk bisa mendapatkan Surat Izin Praktek Pribadi Konselor yaitu:
- Mengirim photo copy ijazah PPK ke PP IKI Padang
- Mengirim photo copy kartu Anggota IKI & ABKIN
- Mengirim pas foto 4X6 berwarna rangkap 4
- Memiliki fasilitas-fasiltas pendukung kegiatan konseling (ruangan konseling, mobuler, meja kursi dan prangkat elektronik pendukung konseling) untuk praktik konseling umum di tepat masing-masing dengan mengirimkan detail fasilitas dan foto ruangan serta denah ruangan dan juga denah lokasi praktek.
- Mengirim biaya administrasi, ongkos kirim, cetak blanko izin, neon box praktik konseling , dll. Sesuai daerah masing-masing
- Format dan semua bahan dikirim ke PP IKI
Download
- Persyaratan Pengajuan Izin Praktik Pribadi Konselor
- Form I - II
- Form III - V
- Contoh Gambar Papan Nama Praktik
- File CDR Papan Nama Praktik